📄 Keputusan Kepala Dinas & Uji Konsekuensi
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta menindaklanjuti hasil pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik secara akuntabel.
Dokumen resmi ini memuat penetapan klasifikasi daftar informasi yang dikecualikan beserta dasar hukum, konsekuensi pertimbangan bagi publik, serta jangka waktu pengecualian guna menjamin pelindungan data pribadi serta keamanan sistem informasi perangkat daerah.
Pratinjau Dokumen Naskah SK DIK:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo • Layanan Informasi Publik 2026