Pencarian Menyeluruh

Profil Singkat

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dalam menjalankan kewajiban tersebut dijalankan salah satunya melalui PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Tugas (PPID) yaitu menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo sebagai PPID Kabupaten Wonosobo sekaligus sebagai PPID Pelaksana telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Nomor 489.1 / 0162 / 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo.