TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
TUGAS POKOK :
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan serta kesekretariatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan
c. pelaksanaan pelayanan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
d. pembinaan dan pengembangan tenaga khusus arsiparis, pustakawan dan tenaga teknis lain;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
f. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
g. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
i. perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan
Sumber : PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO