Pencarian Menyeluruh

Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO

 

TUGAS POKOK :

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

 

FUNGSI :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan serta kesekretariatan;

b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan

c. pelaksanaan pelayanan di bidang kearsipan dan perpustakaan;

d. pembinaan dan pengembangan tenaga khusus arsiparis, pustakawan dan tenaga teknis lain;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan perpustakaan;

f. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;

g. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

i. perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan

 

Sumber : PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO